GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak 649 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengatakan usulan remisi tersebut telah diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 649 warga binaan kami usulkan menerima Remisi Umum HUT ke-81 Republik Indonesia. Seluruhnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelasnya, Senin (03/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 644 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana. Rinciannya, tiga orang mendapat remisi satu bulan, 56 orang dua bulan, 108 orang tiga bulan, 135 orang empat bulan, 174 orang lima bulan, dan 168 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, lima warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas setelah memperoleh remisi. Rinciannya, dua orang menerima remisi empat bulan dan tiga orang menerima remisi enam bulan.
Fauzi menjelaskan, saat ini jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 811 orang. Dari jumlah tersebut, 162 warga binaan belum diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat dan menjadi bagian dari pembinaan agar mereka terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya, tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













