GOTVNEWS, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Dalam kasus ini, dua warga binaan diamankan, sementara seorang terduga kurir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya dugaan penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Petugas kemudian melakukan penyelidikan bersama pihak Lapas hingga mengamankan dua warga binaan berinisial YS dan IS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 17,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, satu kondom, lakban hitam, dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk menyelundupkan narkotika.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas Lapas ditemukan satu buah kondom, yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka YS.Setelah diperiksa, kondom tersebut berisi satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban hitam,” jelas Wakapolres Bintan, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).
Polisi masih memburu terduga kurir yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Polres Bintan juga memperkuat koordinasi dengan pihak Lapas untuk mencegah upaya penyelundupan narkotika kembali terjadi.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













