GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pasca insiden pompong terbalik di Pelabuhan Sri Bintan Pura, KSOP Kelas II Tanjungpinang memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
KSOP menegaskan, pompong dilarang menaikkan maupun menurunkan penumpang di ponton SBP karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi feri dan speedboat.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungpinang, Muhammad Fikri, mengatakan larangan tersebut telah berulang kali disosialisasikan kepada para tekong, namun masih ditemukan pelanggaran.
Sebagai langkah antisipasi, KSOP akan memasang papan larangan dan menerapkan sanksi tegas bagi pompong yang melanggar.
โ”Setelah kejadian tersebut, kita lakukan langkah antisipasi supaya tidak terjadi lagi, pertama tentu sosialisasi, kemudian papan pemberitahuan pelarangan,” ucapnya.
Sebelumnya, pompong tujuan Kampung Bugis terbalik di perairan Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pengawasan diperketat untuk memastikan keselamatan penumpang dan mencegah insiden serupa kembali terjadi.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













