GOTVNEWS, Batam – TNI Angkatan Laut (AL) bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Barang bukti ditemukan dalam 65 karung yang diangkut kapal berbendera Tanzania tersebut. Jika dikonversikan berdasarkan estimasi harga, nilai ketamin mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi TNI AL, BIN, Polri, BNN, dan Bea Cukai.
“Kapal dan seluruh awaknya kini masih menjalani pemeriksaan. Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya muatan narkotika lainnya,” ucap Panglima Komando Armada RI, di konferensi pers yang digelar di Batam, pada Minggu (9/8/2026).
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyebut aktivitas MV King Sun telah dipantau selama sekitar tiga bulan berdasarkan informasi intelijen.
“Sebanyak delapan awak kapal yang seluruhnya warga negara asing turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
TNI AL bersama lembaga terkait memastikan jalur laut Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika dan berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkoba.
Untuk saat ini, petugas masih mendalami tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan di Kapal MV King Sun.(*)
SUMBER Vidoe : Dispen Koarmada I
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











