Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat Mulai 2027

GOTVNEWS, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut pemerintah dan DPR sepakat status ASN daerah khususnya Guru PPPK penuh waktu akan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat mulai 2027.

Kebijakan ini juga mencakup pengalihan PPPK paruh waktu termasuk guru menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, PPPK penuh waktu nantinya juga mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS yang mulai digelar pada 2027.

Kesepakatan tersebut disebut menjadi langkah untuk memberikan kepastian status dan peluang karier bagi para PPPK, termasuk tenaga guru.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.(frh)

Sumber: YT Kemensesneg RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *