GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang buka suara soal status penyegelan lahan Kampung Melayu milik Djodi yang diketahui hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status usaha pergudangan dan penyimpanan.
Dalam pernyataanya BPN menegaskan bahwa kepemilikan NIB tidak serta-merta memberi kebebasan bagi pelaku usaha untuk melakukan seluruh jenis kegiatan di lapangan.
Kepala Dinas DPMPTSP Tanjungpinang, Adi Firmansyah, mengatakan kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu oleh Djodi tersebut harus wajib sesuai dengan Klasifikasi KBLI yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).
Djodi diketahui sebelumnya memang telah mengantongi NIB dengan KBLI 52101 dengan Usaha Pergudangan dan Penyimpanan.
”Memang benar yang bersangkutan telah memiliki NIB melalui sistem OSS dengan KBLI 52101. Namun perlu dipahami, KBLI 52101 adalah legalitas untuk kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan, bukan untuk melakukan kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan,” tegasnya, Minggu (23/8/2026).
Adi menjelaskan bahwa jenis kegiatan fisik di lapangan menentukan jenis perizinan yang wajib dipenuhi, apabila kegiatan berupa penyiapan atau pematangan lahan, pelaku usaha wajib menggunakan KBLI 43120 status Penyiapan Lahan yang telah terverifikasi.
Dengan turut dilengkapi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan, dan Sertifikat Standar, dan jika tujuannya langsung mendirikan gedung pergudangan, maka pemohon wajib mengurus perizinan bangunan.
”Kalau tujuannya memang untuk mendirikan gudang, maka selain legalitas usaha, harus dipenuhi juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), KKPR, dan Persetujuan Lingkungan yang sesuai. Jadi, tidak cukup hanya dengan memiliki NIB dan KBLI,” terangnya.
Dirinya menegaskan, hak tanah berbeda dengan izin usaha, dengan mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemko Tanjungpinang menegaskan tidak mempersoalkan hak kepemilikan tanah warga.
Namun, aktivitas fisik di atas lahan tersebut tetap harus tunduk pada aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
”Memiliki tanah adalah hak, memiliki NIB adalah identitas pelaku usaha, tetapi jenis kegiatan yang dilakukan di lapangan harus tetap sesuai dengan KBLI dan seluruh persyaratan perizinannya,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














