GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, meminta para tenaga pendidik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis). Karena peralihan status itu tetap mengikuti seleksi juga, makanya kami berkoordinasi dengan BKN karena teknisnya ada di BKN,” ujar Ivit Ivizal.
Ivit menambahkan, hingga saat ini Pemkab Karimun belum menerima surat resmi berupa rekomendasi maupun aturan teknis mengenai tata cara pelaksanaannya.
“Juknis dan mekanismenya seperti apa belum ada. Kami mengikuti aturan yang biasanya memang akan disertai juknis. Terkait berita ini kami juga sudah mengetahui,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila kebijakan tersebut diterapkan, prosesnya tetap akan mengacu pada kebutuhan formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Melalui, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun nantinya juga akan melakukan pendataan ulang terhadap jumlah tenaga pendidik yang berpotensi mengikuti kebijakan tersebut.
“Secara aturan, formasi tetap kita yang mengajukan. Nanti Dinas Pendidikan akan melakukan rekap jumlahnya,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, Pemkab Karimun menyambut positif adanya wacana perubahan status PPPK guru menjadi PNS. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap efisiensi belanja daerah, khususnya dalam sektor penggajian pegawai.
“Kalau peralihan status ini diterapkan, daerah bisa mendapatkan keuntungan dari sisi anggaran penggajian. Tetapi untuk mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu aturan,” jelasnya
Berdasarkan data BKPSDM Karimun, jumlah PPPK guru penuh waktu saat ini mencapai 1.087 orang. Sementara itu, jumlah PPPK guru paruh waktu tercatat sebanyak 908 orang.
“Jumlahnya terus berubah karena setiap bulan ada pegawai yang pensiun, mengundurkan diri, dan sebagainya,” tutupnya. (Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News










