Hukum  

Tiga Terdakwa Jaringan Lapas Dituntut Seumur Hidup dalam Kasus Sabu 1,96 Kg

Tiga Terdakwa Jaringan Lapas Dituntut Seumur Hidup dalam Kasus Sabu 1,96 Kg.
Tiga Terdakwa Jaringan Lapas Dituntut Seumur Hidup dalam Kasus Sabu 1,96 Kg. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,96 kilogram, yakni Melisa Herlina, Nofendi, dan Debilona, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (27/8/2026).

‎Dalam persidangan yang digelar secara virtual, JPU Andreas Edward Hutabarat menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 1 kilogram.

‎Ketiganya diketahui bertindak sebagai kurir dari jaringan narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang bernama Faisal Umri.

‎Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

‎”Menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama seumur hidup,” tegas JPU Andreas saat membacakan tuntutan.

‎Selain tuntutan pidana seumur hidup, barang bukti sabu seberat 1.980,06 gram dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX dan unit ponsel dirampas untuk negara.

‎Terhadap tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan yang dipimpin Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase.

‎Diketahui kasus tersebut terkuak usai jajaran Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa di Kamar 305 Hotel Bona Ventura, Tanjungpinang Timur, pada Sabtu (31/1/2026) lalu.

‎Petugas menemukan barang bukti alat hisap (bong) bekas pakai yang berusaha disembunyikan para terdakwa di saluran air dan meja hotel.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke rumah terdakwa Melisa di Perumahan Alam Tirta Lestari dan berhasil mengamankan sisa sabu di dalam kotak kacamata.

‎Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa Nofendi di Jalan Brigjen Katamso Gg. Ramin II dan polisi menemukan satu buah koper besar warna hitam yang berisi 20 paket sedang sabu siap edar terbungkus rapi dengan lakban putih. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *