GOTVNEWS, Bintan – Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung, menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus dugaan aksi bajak laut di perairan Bangka Belitung.
Dalam sidang yang digelar Kamis (27/8/2026), terdakwa Baharudin alias Pak Uban divonis 12 tahun penjara, sementara Curidi alias Ompong dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Sungailiat, masing-masing pada perkara Nomor 152/Pid.B/2026/PN Sgl dan 153/Pid.B/2026/PN Sgl.
Dengan demikian, total hukuman kedua terdakwa mencapai 19 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Baharudin bahkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Data SIPP PN Sungailiat mencatat, Baharudin terbukti melakukan tindak pidana terkait penguasaan barang secara melawan hukum dengan menggunakan kapal serta ancaman kekerasan di perairan Indonesia. Ia juga dinyatakan terbukti membawa senjata api dan amunisi tanpa hak.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan menetapkan Baharudin tetap berada dalam tahanan.
Sementara terdakwa Curidi alias Ompong dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dinyatakan terbukti bersalah dan tetap ditahan.
Kedua terdakwa masing-masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam perkara Baharudin, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari dokumen kapal, bukti transfer, BBM solar, oli, perangkat GPS, hingga barang bukti terkait dugaan penggunaan senjata api.
Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan delapan butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta dua senjata tajam jenis parang.
Majelis hakim menetapkan senjata api, amunisi, dan senjata tajam tersebut untuk dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara satu unit KM Rajawali juga ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Sejumlah barang bukti lainnya dikembalikan kepada pemilik dan sebagian dirampas untuk negara.
Nelayan Bintan Langsung Sujud Syukur
Vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan bajak laut ini disambut sukacita oleh para nelayan Bintan yang menjadi korban.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani, S.H., M.H. dari Firma ADL, mengatakan para nelayan memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat atas putusan tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Danil itu, vonis ini menjadi bentuk keadilan yang telah lama dinantikan para korban.
“Nelayan yang menjadi korban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada hakim PN Sungailiat atas vonis yang diberikan kepada kedua perompak yang selama ini telah meresahkan nelayan.”
Danil menyebut, para nelayan bahkan melakukan sujud syukur setelah mengetahui kedua terdakwa dijatuhi hukuman berat.
Bagi para korban, perkara ini bukan hanya menyangkut kehilangan hasil tangkapan. Mereka mengaku dihantui rasa takut saat melaut akibat dugaan ancaman dan penggunaan senjata.
Putusan tersebut pun dinilai dapat memberikan kembali rasa aman bagi nelayan untuk mencari nafkah di laut.
Perkara ini mencuat setelah sejumlah nelayan mengungkap dugaan aksi bajak laut dan premanisme di perairan bagian utara Bangka.
Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi korban memberikan keterangan secara daring, salah satunya Warnoto, nakhoda KM Semangat Baru III.
Warnoto mengungkap kejadian pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, ia bersama anak buah kapal tengah menarik jaring.
Tak lama kemudian, para terdakwa disebut datang dan menaiki kapal korban. Berdasarkan kesaksian Warnoto, hasil tangkapan ikan kemudian diambil secara paksa.
Tidak hanya hasil tangkapan ikan yang disebut diambil.
Tiga galon minyak berkapasitas masing-masing 25 liter dan satu ember oli juga disebut ikut diambil.
Ketika Warnoto menegur tindakan tersebut, Curidi alias Ompong disebut marah dan mengeluarkan pistol berwarna perak.
Senjata tersebut kemudian ditodongkan kepada korban dan disertai peringatan agar diam.
Dalam situasi tersebut, Warnoto dan para ABK memilih tidak melawan karena merasa keselamatan mereka terancam.
Sementara Baharudin alias Pak Uban disebut memerintahkan anak buahnya mengambil ikan dari kapal korban.
Persoalan yang terungkap dalam perkara ini juga tidak hanya terjadi ketika nelayan berada di tengah laut.
Dalam persidangan, saksi bernama Suandi mengungkap adanya dugaan tekanan sebelum kapal berangkat melaut.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, dugaan aksi tersebut berlangsung sejak Juli 2023 hingga Desember 2025.
Para korban disebut dipaksa membayar iuran keamanan sebesar Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu.
Jika benar terjadi sebagaimana diuraikan dalam perkara, praktik tersebut tentu menjadi persoalan serius.
Sebab, nelayan bukan sedang membayar tiket masuk laut.
Mereka sedang mencari ikan untuk menghidupi keluarga.
Ironisnya, di laut yang seharusnya menjadi ruang mencari nafkah, justru muncul dugaan “uang keamanan”. Seolah-olah laut punya satpam sendiri, lengkap dengan ancaman dan senjata.
Namun kali ini, “aturan laut” versi premanisme tersebut berhadapan dengan aturan hukum.
Dalam persidangan juga terungkap keterangan mengenai dugaan penggunaan senjata api untuk menakut-nakuti nelayan. Baharudin disebut pernah menembakkan pistol ke udara.
Keterangan tersebut semakin memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sebatas persoalan pengambilan hasil tangkapan.
Ada unsur ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata api tanpa hak yang kemudian menjadi bagian dari perkara pidana yang diputus PN Sungailiat.
Karena itu, vonis 12 tahun terhadap Baharudin dan 7 tahun 6 bulan terhadap Curidi menjadi perhatian para nelayan.
LINAP Apresiasi Hakim PN Sungailiat
Apresiasi juga disampaikan Ketua LSM LINAP di Jakarta terhadap putusan majelis hakim PN Sungailiat.
LINAP menilai putusan tersebut patut diapresiasi karena memberikan pesan kuat bahwa nelayan sebagai masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut juga memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum.
Menurut LINAP, hukum tidak boleh membiarkan laut berubah menjadi ruang yang dikuasai oleh kelompok tertentu dengan cara intimidasi.
“Laut bukan wilayah kekuasaan bajak laut. Laut adalah ruang kehidupan dan sumber penghidupan nelayan,” menjadi pesan penting atas putusan tersebut.
LINAP juga berharap putusan tersebut menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan, pemerasan maupun penguasaan hasil tangkapan nelayan secara melawan hukum.(*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













