GOTVNEWS, Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan 300 gram sabu dan 14,33 gram ganja hasil pengungkapan empat kasus narkotika sepanjang Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan air mendidih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Dari empat kasus tersebut, polisi mengamankan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan Bea Cukai dan Satresnarkoba di Terminal Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun, dengan barang bukti 308,03 gram sabu dan empat tersangka.
Kasus berikutnya diungkap TNI AL di Kapal SB Satria Express, Pelabuhan Tanjung Berlian, dengan 46,95 gram sabu dan satu tersangka. Sementara di Kecamatan Tebing, polisi mengamankan 14,33 gram ganja dan satu tersangka.
KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, mengatakan pihaknya terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk memberantas peredaran narkotika di Karimun.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan kejaksaan yang harus dilakukan pemusnahan. Hari ini dilakukan pemusnakah di empat tempat penindakan dengan jumlah 300 gram sabu dan 14,33 gram ganja,” ujar Ipda Jackson.
Keenam tersangka saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












