2 Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat

GOTVNEWS, Jakarta – Dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus batal dipecat dari dinas militer.

Keputusan itu diambil Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta setelah menerima permohonan banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI dalam perkara tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.

Hukuman penjara keduanya juga dikurangi. Serda Edi kini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, dari sebelumnya tiga tahun dan pemecatan.

Sementara Lettu Budhi dihukum dua tahun penjara, dari sebelumnya dua tahun enam bulan dan pemecatan.

Adapun hukuman Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap satu tahun enam bulan penjara.(frh)

Sumber: Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *