Hukum  

Bobol Rumah Tetangga, Seorang Waria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Bobol Rumah Tetangga, Seorang Waria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Bobol Rumah Tetangga, Seorang Waria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi. f. Polresta Tanjungpinang.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang waria bernama Edi alias Eka (33) ditangkap Polisi, lantaran nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, saat menjual barang hasil curiannya kepada Polisi yang sedang menyamar.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada awal Maret 2023 yang lalu, di sebuah rumah di Jalan Diponegoro Tanjungpinang.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang, dan menggasak dua jam tangan merk Arbutus dan Alexander Christie serta sepatu merk Fila, hingga uang 8 ringgit Malaysia.

“Total kerugian senilai Rp. 8 juta. Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Ternyata pelaku tinggal didepan rumah korban,” kata AKP Sandy, Selasa (11/4/2023).

Usai mendapatkan laporan dari korban, lanjut dia, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati ada postingan penjualan sepatu merk Fila, di facebook group BJB Tanjungpinang.

Kemudian, sebut Akp Sandy, korban dan polisi memancing pelaku untuk COD, dengan alibi ingin membeli sepatu tersebut, di Jalan Bakar Batu. Setelah di cek, ternyata sepatu tersebut milik korban.

“Memang benar sepatu tersebut milik korban yang hilang. Pelaku langsung diamankan, dan mengaku telah mencuri jam tangan di rumah korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku Edi terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *