GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar razia gabungan penertiban lalu lintas di depan halaman Trend Shop, Jalan D.I. Panjaitan, Kilometer 9, Tanjungpinang, Senin (21/9/2026) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB tersebut turut menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Cynthia Siregar, mengatakan razia difokuskan pada penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan, seperti penggunaan knalpot brong hingga modifikasi fisik kendaraan angkutan barang.
Dari hasil penertiban di lapangan, petugas berhasil menindak 30 kendaraan melalui sistem Tilang Elektronik (ETLE) dan 15 kendaraan lainnya dikenakan tilang manual untuk kategori pelanggaran berat.
”Untuk tilang manual, kami menindak pelanggaran berat seperti knalpot brong sekitar 15 unit dan beberapa melalui ETLE,” ucapnya, Senin (21/9/2206).
Dhia menegaskan, selain penilangan kondisi dan kelengkapan kendaraan, dua unit truk pengangkut barang yang dikategorikan Over Dimension Over Load (ODOL) turut terjaring dan diamankan.
”karena bak belakangnya dilebarkan melebihi spesifikasi teknis dan membahayakan pengguna jalan lain,” jelasnya.
Selain itu Dishub Tanjungpinang juga melakukan pengecekan aspek keselamatan dan kelayakan teknis kendaraan (Uji KIR) dan juga menyasar kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
”Ada lebih dari 20 pengendara yang terjaring menunggak pajak dan langsung diarahkan ke loket pelayanan Dispenda di lokasi,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













