Hukum  

Polres Karimun Amankan Lima Orang Positif Narkoba, 18 Paket Sabu Seberat 6,53 Gram Disita

Polres Karimun Amankan Lima Orang Positif Narkoba, 18 Paket Sabu Seberat 6,53 Gram Disita.
Polres Karimun Amankan Lima Orang Positif Narkoba, 18 Paket Sabu Seberat 6,53 Gram Disita. Foto: Humas Polres Karimun.

GOTVNEWS, Karimun – Polres Karimun mengamankan lima orang terlibat penyalahgunaan narkotika dalam Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba.

Dalam operasi yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi mengamankan empat laki-laki dan satu perempuan. Hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang itu menunjukkan hasil positif narkotika.

Dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Karimun, petugas turut menyita 18 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 6,53 gram.

Wakapolres Karimun, Kompol Heri Sujati, mengatakan kegiatan KRYD penegakan hukum narkoba merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karimun.

“Pemberantasan narkoba ini akan terus dilaksanakan melalui KRYD sebagaimana prioritas Bapak Kapolri melalui Program Quick Wins. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sehingga tercipta masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar Kompol Heri Sujati.

Patroli dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati, dengan melibatkan 40 personel Polres Karimun dan dua personel BNN, pada, Minggu hingga dini hari (19/10/2026).

Operasi tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Lokasi pertama berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Abdul Rahman, Jalan Pertambangan Nomor 24, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga menggunakan narkotika. Polisi juga menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram beserta alat hisap sabu atau bong.

Selanjutnya, petugas melanjutkan patroli ke Gang H Syukur, Lubuk Semut, Kecamatan Karimun. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika. Dari lokasi itu, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 4,48 gram.

Secara keseluruhan, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 6,53 gram dari kedua lokasi tersebut. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Diantaranya satu unit telepon genggam, satu dompet, satu plastik kemasan headset, satu mancis gas, satu alat hisap sabu, dua kaca pyrex, dua sendok sabu, satu kompor sabu, serta sejumlah plastik bening.

“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kelima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Karimun,” ujarnya

Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing orang dalam kasus tersebut. Penetapan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Polres Karimun kembali mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba dapat melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110. (Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *