Curi Sepada Motor, Karyawan SPPG di Bintan Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Bintan – Seorang karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tanjung uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berinisial HER, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menemukan satu unit Yamaha MX King berwarna putih yang kondisinya telah mengalami perubahan.

Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan HER sebagai tersangka. Seorang pria lainnya berinisial STR alias Pacul juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham, mengatakan kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian pertama diketahui telah dijual oleh kedua pelaku tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.

“Sepeda motor hasil pencurian pertama telah dijual oleh kedua pelaku. Mereka menjual kendaraan tersebut tanpa dilengkapi surat-surat lengkap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat 1 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *