GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang menindak belasan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Seligi 2026. Penindakan dilakukan di Jalan Sukabernang, Tanjungpinang, Kamis (5/11/2026) siang, melalui tilang elektronik dan tilang manual.
Memasuki hari kesebelas Operasi Patuh Seligi 2026, petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang masih menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Safri, mengatakan selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar selalu menggunakan helm, membawa kelengkapan surat kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam operasi ini, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.
“Dalam Operasi Patuh Seligi 2026 ini, kita melakukan pengecekan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, serta kelengkapan berkendara lainnya. Kami juga menghimbau pengendara agar selalu lengkapi surat berkendara. Pengendara yang tidak ada surat berkendara kita lakukan tindakan tilang manual dan elektronik,” ucapnya.
Melalui Operasi Patuh Seligi 2026, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.(zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













