TERBARU

Hukum

Polres Bintan Berlakukan Tilang Manual, Truk Odol Dilarang Melintas

GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan akan kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara lalu lintas yang melanggar, aturan ini diberlakukan sejak Mei 2023 ini.

Kasatlantas Polres Bintan AKP Khapandi mengatakan pemberlakuan tilang manual sudah berjalan sejak bulan Mei 2023 ini, namun masih dalam tahap sosialisasi.

“Sudah diberlakukan dan tahap sosialisasi, nanti setelah ada perintah dari Dirlantas Polda Kepri, kita akan segera menerapkan tilang manual,” jelasnya.

Menurutnya, sejak Polri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum terlihat peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Namun sebaliknya, selama tidak dilaksanakannya manual banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Seperti adanya pengendara tidak menggunakan helm, knalpot brong dan kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas dan beberapa pelanggaran lainnya.

“Ada sepuluh aturan yang kita larang,” ungkapnya.

Berikut 10 aturan yang dilarang yakni:

  1. Berkendara dibawah umur
  2. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
  3. Mengemudi tidak wajar/menggunakan HP
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Mengemudi kendaraan melawan arus
  7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  8. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai
  9. Over Loud dan Over Dimensi
  10. Pengendara melampaui batas maximum

“Hal itu mengacu pada surat telegram yang disampaikan Kapolri, kepada seluruh jajaran kepolisian di tanah air mengenai diberlakukannya kembali tilang manual,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait