ASN Dilarang Like, Share dan Comment Akun Medsos Peserta Pemilu 2024

GOTVNEWS, Jakarta – Jelang pemilu 2024, Pemerintah mengeluarkan aturan soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan like, share, dan comment di akun media sosial (medsos) peserta pemilu.

Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut telah ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, KASN dan BKN pada Jumat (22/9/2023) kemarin.

Dalam aturan tersebut tertulis, ASN dilarang membuat unggahan, memberi like, share hingga mengikuti akun grup atau pemenangan peserta Pemilu 2024, baik itu calon presiden maupun calon legislatif.

Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto bersama peserta Pemilu di media sosial.

Tujuannya, ialah untuk memastikan terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Jika kedapatan melanggar, maka ASN akan diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka aturan yang berlaku.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *