MetropolisTanjungpinang

Ayah Kandung di Tanjungpinang Cabuli Anak Sendiri Sejak Masih SMP

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pria berusia 39 tahun berinisial SK ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya.

SK ditangkap di kawasan Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, setelah polisi menerima laporan mengenai perbuatannya. Korban, yang kini berusia 19 tahun, diketahui masih duduk di bangku SMP saat tindakan tersebut pertama kali terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak tahun 2019 hingga 2025.

“Sudah berkali-kali dicabuli anak kandungnya itu, perbuatannya sejak tahun 2019 hingga 2025,” kata Agung pada Kamis (22/5/2025).

“Perbuatannya itu dia (pelaku) lakukan di rumahnya sendiri. Dia sudah lama cerai sama istrinya dan dilampiaskan ke anak kandungnya sendiri,” sambungnya.

Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Zpl)

Berita Terkait