GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menegaskan, bakal menindak tegas PTPS jika kedapatan terdaftar dalam Tim Pemenangan Partai Politik atau Parpol.
Selain itu, Bawaslu juga memastikan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bersih dari keanggotaan maupun timses Parpol.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, dalam perekrutan PTPS pantia telah melakukan penyeleksian dokumen secara ketat, dengan dengan prosedur yang ditetapkan.
“Kita sudah cek melalaui aplikasi Sipol ada kemarin terlibat di aplikasi Sipol kita keluarkan,”ungkapnya, Senin (22/1/2024).
Yusuf menjelaskan, dalam proses perekrutan panita sempat menemukan calon PTPS terdaftar dalam daftar calon tetap pada Pemilu 2024 dan terpaksa dikeluarkan.
Yusuf menegaskan, jika dalam menjalankan tugas ditemukannya PTPS masuk dalam SK pemenangan parpol maka bakal diproses.
“Jika ditemukan kita langsung berhentikan, karena dasar kita itu menggunakan aplikasi Sipol karena itu dari Nasional,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Tanjungpinang telah melantikan sebanyak 625 petugas PTPS. Sisanya 12 orang bakal dilakukan perekrutan kembali pada tanggal 24 Januari mendatang.
Nantinya mereka bakal ditempatkan di 637 TPS di Tanjungpianng untuk Pemuli pada 14 Febuari 2024 memdatang.(San)