Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah menetapkan sebanyak 321 orang yang ikut dalam pemilihan Anggota DPRD Bintan pada Pemilu serentak tahun 2024.
Dari 321 daftar Caleg yang sudah ditetapkan, terdapat 198 Caleg laki-laki dan 123 Caleg wanita yang terdiri dari 24 Partai Politik yang ada di Kabupaten Bintan.
Adapun jumlah dapil dan alokasi kursi sesuai Peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2023 yakni: Dapil 1 sebanyak 9 kursi, meliputi Kecamatan Gunung Kijang, Teluk Bintan, Teluk Sebong dan Kecamatan Toapaya.
Dapil 2 sebanyak 3 kursi, meliputi Kecamatan Tambelan, Mantang dan Bintan Pesisir. Dapil 3 sebanyak 7 kursi, meliputi Kecamatan Bintan Timur dan Dapil 4 sebanyak 6 kursi, meliputi Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam. Demikian daftar Caleg yang akan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Bintan.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














