GOTVNEWS, Bintan – Tim terpadu menghentikan aktivitas di gudang milik PT Industri Segantang Lada dan PT airwood Smart Home Internasional (ASHI) di Desa Galang Batang, Bintan, lantaran tak memiliki izin beroperasi.
Tim terpadu yang terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP, DKUPP, DLH dan PUPR Bintan, menghentikan aktivitas digudang lantaran perusahaan beroperasi tidak mengantongi izin lengkap, seperti izin bangunan gudang, pinjam pakai hutan.
Gudang yang dibangun dalam kawasan hutan tersebut itu juga diketahui, mengimpor barang-barang asal China untuk dikemas ulang dan dijual kembali ke pasallr lokal dan luar negeri.
Kabid Pengawasan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK mengatakan, peringatan ini merupakan yang kedua kalinya dan pihak perusahaan diberikan tempo 7 hari untuk pengurusan izin.
“Izin mereka tidak ada satupun, jadi kita minta untuk mengurus jika memang ingin beroperasi, terutama izin IPPKH,” ungkapnya.
Eki perwakilan perusahaan membenarkan, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin, namun ia akan menyurati Pemkab Bintan untuk melakukan penangguhan pengurusan izin.
“Kita akan meminta penangguhan pengurusan izin, ada beberapa izin yang belum kita lengkapi,” tuturnya.
Pantauan dilapangan banyak tumpukan kayu palet yang diimpor dari negeri China, kemudian akan disulap menjadi lemari yang kemudian dijual kembali ke Pasar luar negeri.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













