GOTVNEWS, Bintan – Bupati Bintan meminta kepada seluruh pengusaha dan perusahaan di Kabupaten Bintan, agar tidak menahan ijazah karyawan, sebagai syarat untuk bekerja.
Hal ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/VIII/2016 tentang Pencegahan Tindakan Penahanan Dokumen Asli Milik Pekerja/Buruh oleh Pengusaha.
Dalam surat tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penahanan dokumen asli milik pekerja, seperti ijazah, KTP, atau akta kelahiran, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Meskipun menurut Roby saat ini tidak ada ditemukan hal ini, kedepan dirinya berharap agar tidak ada pengusaha atau perusahaan yang menahan ijazah karyawannya untuk bekerja.
” Saat ini tidak ada ditemukan di Bintan, kita sudah menyurati semua perusahaan yang ada di Bintan,”jelasnya.
Sejauh ini untuk laporan mengenai adanya penahanan ijazah untuk pekerja di Bintan juga tidak ada, hanya saja menurutnya ada beberapa anak SMA yang ijazahnya yang belum kelar namun sudah difasilitasi.(mhd)