GOTVNEWS, Karimun – Bupati Karimun, Iskandarsyah, mendorong penerapan kebijakan khusus bagi pekerja perbatasan melalui penerbitan Special Pass melalui forum Pra Sosek Malindo yang digelar di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Usulan ini muncul di tengah tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Karimun yang masih menjadi persoalan di wilayah perbatasan.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun per 30 April 2026, tercatat sebanyak 988 PMI berstatus non-prosedural. Jumlah terbanyak berasal dari Kecamatan Kundur Barat sebanyak 291 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang.
“Permasalahan utama karena proses legalisasi dokumen kerja dinilai rumit dan berbiaya tinggi,” kata Iskandarsyah.
Iskandarsyah menjelaskan, Karimun merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, dengan jarak sekitar 22 mil laut dari Kukup, Johor. Kondisi ini membuat mobilitas tenaga kerja lintas negara cukup tinggi.
Dengan begitu, banyak warga memilih jalur tidak resmi, seperti menggunakan jasa agen ilegal atau memanfaatkan paspor wisata untuk bekerja.
Akibatnya, para pekerja rentan terhadap deportasi, razia, hingga eksploitasi upah. Sehingga, Pemkab Karimun mengusulkan penerbitan Special Pass oleh otoritas Malaysia sebagai solusi.
“Ini agar masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.
Selain mengusulkan kebijakan baru, Pemkab Karimun juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka PMI non-prosedural sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran asal Karimun. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












