GOTVNEWS, Bintan – Dinas Pariwisata (Dispar) Bintan akan menempuh jalur hukum akibat salah satu Cagar Budaya yang berada di Kampung Bintan Bekapur RT 13, RW 6, Desa Bintan Buyu dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Warga sekitar pun emosi dengan adanya penebangan sebuah Pohon Gaharu ukuran besar yang berada di area makam Datuk Bujuk.
Untuk mencari solusi permasalah tersebut warga beramai-ramai mendatangi Kantor Desa Bintan Buyu guna melakukan musyawarah.
Sementara itu, Kepala Disparbud Bintan Arief Sumarsono mengatakan, setelah mendapatkan masukan masyarakat Bintan Buyu dan koordinasi dengan pimpinan, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum.
“Hasil koordinasi dengan pimpinan, agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum,” tegasnya, Sabtu (23/3/2024).
Arief memastikan, area makam Datok Bujuk tempat Pohon Gaharu itu ditebang merupakan situs Cagar Budaya sesuai dengan Undang-Undang 11 tahun 2010 tentang caar budaya.
“Jadi sudah ada plangnya dan SK ketetapan kawasan cagar budaya di komplek makam Kota Kara (Bintan Buyu),” tutupnya.(Mhd)