GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua orang pemulung ditangkap polisi karena diduga mencuri belasan pintu dari sejumlah perumahan di Tanjungpinang. Belasan pintu itu dijual ke penampungan barang bekas dengan harga bervariasi.
FN dan SM, dua warga Kelurahan Batu Sembilan ini ditangkap polisi usai dilaporkan oleh sejumlah warga yang resah akibat kehilangan pintu.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang mengatakan dua pelaku ini kerap beraksi di sejumlah perumahan. Mereka mengincar rumah yang tidak ditempati oleh pemilik untuk diambil bagian pintunya.
Pintu hasil curian dijual dua pelaku di penampungan barang bekas di Kabupaten Bintan. Mereka menyewa mobil angkutan kota untuk membawa belasan pintu curian.
“Mereka diduga memang kerap melakukan pencurian. Mengingat, profesi kedua pelaku merupakan pemulung. Barang curian dikumpulkan dan menyewa angkutan umum untuk membawa barang curiannya ke Kawal,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan pidana penjara 7 tahun.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













