Berita Video

Curi Genset dan Kasur Ditempat Kerja, Mantan Karyawan Depot Air Minum Isi Ulang Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Mantan karyawan Depot Air Minum Isi Ulang di Tanjungpinang, nekat mencuri barang-barang perabotan rumah di tempat dia bekerja. Pelaku kemudian ditangkap polisi di kosannya.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku pencurian di salah satu Depot Air Minum Isi Ulang, di kawasan Perumahan Kenangan Jaya 6, Jalan Garuda, Tanjungpinang.

Pelaku pencurian itu tidak lain adalah mantan karyawan di Depot Air Minum Isi Ulang tersebut, berinisial YRP pria berusia 25 tahun.

Kepada polisi, pelaku mencuri Genset, Kasur, Kipas Angin, Dispenser dan Galon ditempat kerjanya, untuk di pakai sehari-hari di kosannya.

“Kita ada mengamankan pelaku tindak pidana yang kita terapkan Pasal 362. Jadi ada pelapor yang melaporkan pada 25 Febuari lalu. Selanjutnya kita tindaklanjuti dan kita temukan fakta dan bukti, akhirnya kita amankan terduga atas nama YRP laki-laki,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya. Pelaku juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ald)

Berita Terkait