GOTVNEWS, Tanjungpinang – Jumlah kendaraan melakukan uji KIR di Dishub Tanjungpinang mengalami peningkatan. Hal itu dampak dari akan diberlakukanya kebijakan Fuel Card dalam pembelian BBM solar bersubsidi.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan (KIR) Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing mengatakan, peningkatan terjadi sejak sepakan terakhir. Dimana, dalam satu hari pihaknya melayani 2 kendaraan angkutan barang untuk melakukan uji KIR.
“Hari biasa kami cuman 5 sampai 7 kendaraan, sekarang adanya kebijakan itu petugas dapat layanani 20 lebih kendaraan,” katanya Rabu (29/5/2024).
Patuan menyebutkan, adapun persyaratan yang harus dibawa oleh pengendara untuk melakukan proses uji KIR yakni membawa buku KIR yang terdahulu, fotocopy KTP dan dokumen kendaraan seperti STNK.
Sedangkan untuk kendaraan dibawah naungan PT harus menujukan surat kuasa dengan NPWP.
“Dan apabila itu kendaraan yang baru mereka harus melampirkan surat regristrasi uji tipe dari dealer kendaraan yang keluarkan,” sebutnya.
Ia mengatakan, seluruh kendaraan angkutan barang ataupun penumpang wajib dilakukan uji KIR meskipun kendaraan itu merupakan model kendaraan tahun yang lama.
Pengujian KIR ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan dan kelayakan kendaraan. Jika ditemukan permasalahan dapat segera diperbaiki.
“Dan uji KIR ini kita berikan secara gratis, syarat untuk lulus itu ada dua , satu pengujian teknis dan pengujian layak jalan,”terangnya.
“Saya himau kepada kendaraam baiknya sebelum diterapkan kartu Fuel Card lebih baik dari sekarang diansur untuk melakukan KIRnya,”himbaunya.(San)