GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pengawasan terhadap peredaran barang non Standar Nasional Indonesia (SNI) terutama suku cadang dan elektronik di wilayah perbatasan.
Langkah tersebut krusial mengingat posisi strategis Kepri sebagai gerbang masuk barang impor yang rentan terhadap pelanggaran SNI.
Plt. Kadisperindag Kepri, Riki Rionaldi, menegaskan pentingnya pengawasan produk non SNI, seperti suku cadang dan elektronik di wilayah perbatasan yang strategis, dengan meminta masyarakat aktif melaporkan temuan barang ilegal guna perlindungan konsumen.
“Laporan masyarakat penting agar bisa kami tindak langsung,” ucapnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan, meski mengedepankan edukasi dan pencegahan bagi distributor, pihak dinas tidak segan menyeret pelanggar ke ranah hukum jika ditemukan indikasi kesengajaan yang merugikan publik.
“Jika terindikasi penjual atau distributor bandel, maka akan kita lakukan penindakan langsung, jika pidana, itu ranah kepolisian,” tegasnya.
Sejauh ini, laporan konsumen di Kepri masih didominasi sengketa properti, sementara laporan terkait elektronik dan suku cadang belum ada yang berujung pada penindakan hukum berat.
“Intinya pengawasan selalu dilakukan agar konsumen tidak dirugikan,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














