GOTVNEWS, Karimun – Kebijakan tegas Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dalam menertibkan bangunan dan kios tanpa izin mendapat dukungan dari Persatuan Pemuda Meral (Pameral).
Organisasi kepemudaan tersebut menilai penegakan aturan tata ruang penting dilakukan secara merata di seluruh kecamatan.
Pendiri Pameral, Didang Syarifuddin, merespon positif penertiban kios dilakukan karena bangunan tersebut tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Hak Atas Tanah (HAT).
“Sudah saatnya pemerintah tegas menertibkan tata ruang kota dan desa. Selama ini banyak bangunan berdiri sembarangan, mulai dari bahu jalan, simpang jalan, hingga lokasi yang tidak seharusnya,” Didang.
Didang, menambahkan, keberadaan bangunan tanpa izin kerap mengganggu fungsi ruang publik dan melanggar aturan yang berlaku. Ia menilai pemerintah daerah sudah berada di jalur yang tepat dengan bersikap tegas terhadap pelanggaran tata ruang.
“Kalau daerah ini tertata rapi, masyarakat nyaman dan orang luar yang datang pun merasa betah. Penataan ini memang sudah semestinya dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, Karimun memiliki potensi besar di sektor pariwisata dan investasi. Dengan begitu, tata ruang yang terkelola dengan baik menjadi salah satu kunci untuk mendukung pengembangan daerah ke depan.
Sebagai pendiri Pameral, Didang mengaku mendorong upaya Pemkab Karimun untuk menata sejumlah kawasan strategis, di jalan-jalan protokol seperti Kolong, Batu Lipai, Poros, Meral, hingga kawasan Coastal Area.
“Terutama di Coastal Area, pedagang perlu ditata dengan menyediakan lokasi yang tepat. Kawasan jadi rapi, tertib, dan bahkan bisa menjadi sumber retribusi untuk meningkatkan PAD Karimun,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














