GOTVNEWS, Bintan – Kejari Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam PNBP diwilayah pelayaran UPP Tanjung Uban.
Keempatnya yakni RP direktur, IS Kepala UPP Tanjungunan periode 2021 – 2023, M kasi kesyahbandaran dan kasi lalulintas UPP Tanjung Uban.
Kejati Bintan Rusmin menjelaskan dari hasil penyidikan sebanyak 22 orang saksi sudah diperiksa dan saat ini sudah menetapkan 4 orang tersangka dan menyita 554 dokumen.
” Keempat tersangka kita serahkan ke Rutan kelas 1 Tanjungpinang “, jelasnya.
Saat ini dugaan kerugian negara masih sebesar Rp. 1,7 milliar rupiah.
” Dari Empat tersangka, ketiga pelaku merupakan ASN yang saat ini masih aktif bekerja di Kementrian Perhubungan (Kememhub) ” tambahnya.
Modus para pelaku diketahui yakni dengan modus kapal RIG Setia bersandar di Lobam, dan pada tahun 2023 pihak UPP Tanjung Uban mengeluarkan SPB tanpa membayar PNBP.
” Para pelaku dikenakan pasal tentang tipikor UU no 20 tahun 2021, saat ini kita juga sedang proses dan telusuri aliran dana kemana saja “, tutupnya.(Mhd)














