Hukum

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di UPP Tanjung Uban

GOTVNEWS, Bintan – Kejari Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam PNBP diwilayah pelayaran UPP Tanjung Uban.

Keempatnya yakni RP direktur, IS Kepala UPP Tanjungunan periode 2021 – 2023, M kasi kesyahbandaran dan kasi lalulintas UPP Tanjung Uban.

Kejati Bintan Rusmin menjelaskan dari hasil penyidikan sebanyak 22 orang saksi sudah diperiksa dan saat ini sudah menetapkan 4 orang tersangka dan menyita 554 dokumen.

” Keempat tersangka kita serahkan ke Rutan kelas 1 Tanjungpinang “, jelasnya.

Saat ini dugaan kerugian negara masih sebesar Rp. 1,7 milliar rupiah.

” Dari Empat tersangka, ketiga pelaku merupakan ASN yang saat ini masih aktif bekerja di Kementrian Perhubungan (Kememhub) ” tambahnya.

Modus para pelaku diketahui yakni dengan modus kapal RIG Setia bersandar di Lobam, dan pada tahun 2023 pihak UPP Tanjung Uban mengeluarkan SPB tanpa membayar PNBP.

” Para pelaku dikenakan pasal tentang tipikor UU no 20 tahun 2021, saat ini kita juga sedang proses dan telusuri aliran dana kemana saja “, tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait