GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) atau Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Uban, Bintan Utara.
Keempat orang tersangka yakni mantan Kepala KUPP/KSOP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023, yang saat ini menjabat sebagai Kepala kantor Distrik Navigasi tipe A kelas II A di Sabang Provinsi Aceh, inisial IS.
Mantan Kasi Kesyahbandaran KUPP/KSOP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023, yang saat ini bertugas di Dumai, inisial M.
Kemudian, mantan Kasi Lalu Lintas (Lalin) KUPP atau KSOP Tanjung Uban 2021-2024, yang kini bertugas di Tanjung Balai Karimun, inisial SN. Dan yang terakhir yakni Direktur PT PAB yang merupakan agen kapal inisial RP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Rusmin mengatakan, penetapan 4 tersangka dalam kasus korupsi ini, didasari dari alat bukti yang kuat yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus), atas dugaan penyimpangan atau korupsi terhadap dana PNBP pada jasa kepelabuhanan atas Kapal RIG Setia, yang melakukan labuh jangkar di Perairan Kawasan Industri Lobam, Bintan.
“Dari 22 saksi yang telah diperiksa, kami memperoleh dua alat bukti yang cukup. dan berdasarkan bukti tersebut, empat orang saksi resmi kami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatanya, Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mhd)

















