TERBARU

Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp8 Miliar, Karyawan PT CCI Bintan Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Bintan – S pria usia 46 tahun ditangkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Bintan, diduga telah menggelapkan dana milik PT CCI Bintan senilai Rp8 miliar.

S yang merupakan warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara ditangkap petugas kepolisian saat berada di sebuah pondok atau rumah kebun di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang Galang, Kota Batam, pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, S ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan atas dugaan penggelapan uang perusahaan hingga perusahaan rugi mencapai Rp8 miliar.

“Iya benar, tersangka S sudah kita amankan karena diduga gelapkan uang perusahaan PT CCI Bintan. Akibatnya perusahaan alami kerugian lebih kurang Rp8 miliar,” kata AKP Marganda, Rabu (19/6/2024).

1 2

Berita Terkait