Hukum  

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp8 Miliar, Karyawan PT CCI Bintan Ditangkap Polisi

Foto : Humas Polres Bintan
Foto : Humas Polres Bintan

AKP Marganda menjelaskan, kejadian berawal dari HR Manager perusahaan bernama Husnul Khotimah melaporkan S atas dugaan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif.

“Keterangan Husnul, tersangka S palsukan dokumen berupa pesanan barang. Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Strore ke Departemen Produksi. Namun, yang sebenarnya tidak ada pemasanan barang tersebut pada tahun 2021 dan 2022,” ungkapnya.

Atas perbuatannya S diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *