TERBARU

Metropolis

Imigrasi Tanjungpinang Tolak 7 Permohonan Paspor Terindikasi calon PMI Ilegal

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang melakukan penolakan terhadap sejumlah warga yang hendak membuat paspor. Penolakan in dilakukan lantaran mereka terindikasi menjadi PMI Ilegal.

“Ada 7 orang yang kita tolak. Ini akan saya laporkan ke Ditjend Imigrasi,” kata Kasi Lalu Lalulintas Keimigrasian, Senin (18/11/2024).

Alfian menjelaskan, penolakan itu dilakukan pada saat sesi wawancara terhadap pemohon paspor. Awalnya mereka mengaku membuat paspor untuk berkunjung kerumah saudara yang ada di Malaysia atau Singapura.

Imigrasi Tanjungpinang melakukan profeling atau penelusuran namun akhirnya pemohon tersebut mengaku akan bekerja di luar negeri.

Secara prosedural mereka harus melengkapi persyaratan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Tanjungpinang.

“Kita temukan saat profeling wawancara pembuatan paspor, mereka mengatakan akan berkunjung ketempat saudara tetapi ternyata mereka mau berkerja,”terangnya.

Mereka yang ditolak dalam penerbitan paspor rata – rata berusia sekitar 19 sampai 25 tahun, setelahnya pihak Imigrasi melakukan penangguhan papsor selama kurun waktu 6 sampai 12 bulan.

“Sebenarnya yang harus kita waspadai adalah umur-umur muda. Kita tangguhkan yang bersangkutan tidak bisa membuat pasapor selama 6 bulan sampai 1 tahun,”terangnya.(San)

Berita Terkait