GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan menanggapi soal kabar pemeriksaan dirinya di Polres Bintan.
Pemanggilan terhadap dirinya itu diduga berkaitan dengan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo yang berada di Kelurahan Sei Lekop, Bintan.
Kabar terkait pemeriksaan terhadap dirinya itu pun telah beredar di kalangan wartawan belum lama ini.
Ditemui usai menghadiri peresmian Command Center di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Senin (25/3/2024) kemarin sore. Hasan membenarkan rencana pemanggilan terhadap dirinya.
Namun demikian, Hasan mengaku belum menerima surat pemanggilan resminya.
“Belum ada dapat suratnya. OH terkait lahan, nanti kita tunggu surat,” ucap Hasan.
Hasan juga mengaku akan memenuhi panggilan itu jika telah menerima surat pemanggilan dirinya soal kepemilikan lahan semasa dirinya menjabat sebagai lurah.
“Ya kalau lahan biasalah, bekas lurah, camat. Palingan dimintai keterangan,” ungkapnya.
Diketahui, PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektar di KM 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang akan digunakan untuk membangun pengalengan ikan.
Namun, saat ini lahan tersebut menjadi polemik karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan.(San)