GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pemalsuan lahan yang menjerat Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Hasan, bersama sejumlah rekannya.
Kasus ini melibatkan sengketa lahan milik PT Expasindo Raya di Km 23, Kabupaten Bintan.
Kasipidum Kejari Bintan, Dicky Saputra membenarkan bahwa surat pemberhentian penyidikan dari Polres Bintan sudah diterima oleh pihaknya.
“Sudah kami terima sejak seminggu lalu dari Polres Bintan tentang SP3 kasus Hasan Cs ini,” jelas Dicky, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, dengan diterbitkannya SP3, kasus dugaan pemalsuan lahan ini dinyatakan selesai, dan tidak ada masalah hukum yang berlanjut.
“Sudah selesai kasusnya, sudah dihentikan dengan adanya SP3 ini, tidak ada masalah lagi,” tutup Dicky.
Sebelumnya, Hasan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kepri, bersama dua orang lainnya, sempat ditahan oleh Polres Bintan atas dugaan pemalsuan lahan seluas 2,6 hektare milik PT Expasindo Raya di Kecamatan Bintan Timur. Namun, dengan penerbitan SP3 oleh Polres Bintan, kasus tersebut kini dinyatakan telah dihentikan. (Mhd)