TERBARU

Hukum

Kabur Ke Bali, Pelaku Pencabulan Siswi SMP Ditangkap Tim Gabungan Polres Bintan

GOTVNEWS, Bintan – HSP pria berusia 30 tahun pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bintan berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

HSP sebelumnya kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, aksi pencabulan tersebut diketahui setelah korban yang masih berusia 14 tahun itu menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah diperkosa dan telah dicabuli oleh pelaku berinisial HSP.

Merasa tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut Mapolres Bintan.

Setelah menerima laporan tersebut, kata AKP Marganda, pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali.

“Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan utara pada 22 Juli 2024 lalu di Provinsi Bali,” ucapnya, Sabtu (27/7/2024).

AKP Marganda menyampaikan, kejadian itu terjadi pada 24 Juni 2024 lalu di rumah pelaku. Dimana, ketika itu pelaku menyuruh korban main kerumahnya di kawasan Bintan Utara.

Lalu, kata AKP Marganda, setibanya korban disana pelaku langsung melancarkan aksi pencabulannya terhadap korban.

“Pelaku merupakan orang dekat korban, maka korban pun mau saja main kerumah pelaku,” jelas AKP Marganda.

Atas perbuatannya, pelaku HSP disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HSP kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.(Mhd)

Berita Terkait