GOTVNEWS, Karimun – Kapal mini tanker bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak dilengkapi dokumen yang berlaku, diamankan satuan petugas patroli laut Bea Cukai.
Kapal mini tanker bernama MT Sun Live jenis mini tanker itu diamankan petugas BC, pada Rabu (8/11/2023) dini hari lalu.
Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Arif Ramadan mengatakan, dalam pengamanan itu, petugas BC juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari enam orang awak kapal dan empat orang lainnya berstatus sebagai saksi.
“Kami belum dapat sebutkan nama dan peran tersangka, karena masih dalam penanganan kawan-kawan di penyidikan,” kata dia, Sabtu (18/11/2023).
Sementara Kakanwil Bea Dan Cukai Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan, penegahan kapal mini tanker berawal dari informasi yang didapatkan petugas, bahwa adanya sarana pengangkut yang mencurigakan.
Berangkat dari informasi itu, Satuan Tugas patroli langsung menindak lanjuti dengan melakukan pemantauan dilokasi yang mana saat itu kapal tersebut berada di sekitar perairan Anambas dan akan menuju ke Malaysia.
“Rabu dini hari, Satgas patroli mendeteksi objek pada radar yang bergerak menuju Malaysia. Respon hal itu, Satgas patroli BC segera melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasikan objek sebagai kapal mini tanker,” ucap Priyono.
Kemudian, lanjut dia, setelah diperintahkan untuk berhenti, kapal berhasil disandarkan untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli.
Dari hasil pemeriksaan Kapal MT Sun Live didapai membawa muatan sekitar 80 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) menuju Malaysia dan tanpa dilengkapi dokumen pelindung.
“Sedangkan menurut pengakuan awak kapal, BBM yang diangkut berjenis solar. Petugas selanjutnya mengamankan enam orang awak, termasuk nakhoda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut dia, MT Sun Live beserta muatan dan awak kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun Besar.
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikan, dan dua awak ditetapkan sebagai tersangka.
Atas pelanggaran tersebut tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan aturan dan memastikan keamanan serta keberlanjutan aktivitas perekonomian di perairan terkait,” ujar.(Zpl)