Berita Video

Kasus Korupsi Rp 5,9 Miliar di BPR Bestari Segera di Sidangkan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang segera menyidangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, Elfin Yudista.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus tindak pidana korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang, senilai Rp5,9 miliar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II, dilimpahkan penyidik Pidana Khusus kepada Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, pada Senin siang.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari mengatakan, penetapan tersangka Elfin Yudista ini sebagai lanjutan dari penyidikan dan penuntutan dari terpidana Arif Firmansyah yang terjerat kasus yang sama.

“Tersangka mantan Direktur BPR EY, kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap, menegaskan pihaknya segera mengirim berkas kasus korupsi tersangka Elfin Yudista ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tersangka Elfin Yudista ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kami segera menyidangkan kasus ini untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Roy.

Dalam kasus ini, tersangka Elfin Yudista dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Zpl)

Berita Terkait