TERBARU

Hukum

Kasus Remaja Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Pos Tanjungpinang Sudah P21

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kasus pemotor inisial MF tabrak pejalan kaki di hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang ke jaksa, pada Senin (6/5/2024) kemarin.

Tersangka inisial MF (15) yang merupakan seorang remaja saat mengendarai sepeda motornya melakukan aksi standing motor (angkat ban motor), di Jalan Pos Tanjungpinang, pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Lalu, MF yang ketika itu hilang kendali dan jatuh ke aspal dan sempat terseret bersama motornya, hingga akhirnya mebrak seorang pejalan kaki inisial F (67).

Akibatnya kecelakaan itu, pejalan kaki inisial F yang merupakan seorang wanita paruh baya meninggal dunia. Bahkan, kecelakaan itupun sempat viral dimedia sosial (medsos).

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah Arief Perdana mengatakan, berkas perkara MF telah selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Berkas dinyatakan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya benar sudah P21, kita lakukan tahap 2 ke Kejari Tanjungpinang,” ucap Kompol Reza, Senin (7/5/2024).

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahap 2 dari penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Sudah tahap2 kemarin. Kita terimanya Senin kemarin,” kata dia.

Dedek menyampaikan, setelah menerima tahap 2 dari Satlantas Polresta Tanjungpinang, pihak Kejari Tanjungpinang dalam waktu dekat melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk dilakukan persidangan.

“Belum, dalam waktu dekat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” sebut Dedek.

“Jeratan Pasalnya 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dan terancam pidana 12 tahun penjara,” jelasnya. (Zpl)

Berita Terkait