GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menerima pengembalian uang senilai Rp 200 juta dari tersangka Amat Chandra, pada Rabu (27/9/2023).
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proses pemilihan penyedia barang dan jasa, pada kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Umrah tahun anggaran 2019-2020.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, sebelumnya Penyidik Kejari Tanjungpinang juga telah menerima pengembalian dari Tersangka Amat Chandra sebesar Rp 100.000.000.
“Sebelumnya tersangka Amat ada kembalikan uang senilai Rp 100 juta, dan hari ini dia serahkan lagi, jadi total Kejari terima pengembalian uang dari tersangka ini sebanyak Rp 30/ juta,” kata dia.
Namun demikian, jelas dia, kasus tersebut tetap berlanjut dan saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan saksi-saksi. Untuk sementara itu penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 saksi.
“Masih berlanjut, kami masih periksa saksi-saksi, saat ini udah 18 saksi baik dari swasta dan Dinas,” ucap dia.
Sementara itu, lanjut dia, untuk kerugian negara masih dalam tahap perhitungan di BPKP. “Kerugian negaranya masih dihitung,” ujarnya.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














