Hukum  

Kejaksaan Agung Segel Mall TCC Tanjungpinang

Kejaksaan Agung Segel Mall TCC Tanjungpinang.
Kejaksaan Agung Segel Mall TCC Tanjungpinang.Foto: Dok Penkum Kejati Kepri.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur, menyegel bangunan Mall Tanjungpinang City Center (TCC) yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau disegel, pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Proses pemasangan segel berupa stiker merah berukuran cukup besar tersebut juga didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf membenarkan bahwa Mall TCC Tanjungpinang sudah dilakukan eksekusi. Namun ia tidak mengetahui secara pasti, penyebab Mal satu-satunya di ibu kota Kepri tersebut disegel.

“Benar, untuk informasi selengkapnya agar dikonfirmasi langsung ke Penkum Kejagung,” kata Yusnar, Jumat (10/10/2025).

Sementara pihak manajemen Mall TCC Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi, saat dikonfirmasi terkait penyegelan Mall tersebut.

Diketahui, pada September 2021 lalu Kejagung RI telah menyita lahan dan gedung TCC Mall bersama tiga bidang lahan Hak Guna Bangunan (HGU) dan sertifikat milik tersangka TT dalam dugaan Korupsi PT.ASABRI.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *