HukumTanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Encek Puan Ramah

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi pada pembangunan Pasar Encek Puan Ramah yang berlokasi di KM 7, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Senopati mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan.

“Sudah naik tahap penyidikan. Pidsus juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti,” ujar Senopati, Rabu (5/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang saat ini masih memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat proses penyidikan.

Meski begitu, nilai kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus ini belum dapat diungkapkan. Senopati menyebutkan bahwa penyidik masih memprioritaskan pengembangan tahapan kasus sebelum memberikan rincian lebih lanjut.

“Jumlah dan seterusnya kita minta waktu dulu, takutnya berbeda keterangan. Kita ke tahapan dulu. Untuk kerugian secara detail akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Pasar Encek Puan Ramah sendiri dibangun pada tahun 2022 sebagai lokasi sementara untuk pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama proses revitalisasi pasar. Namun, hingga kini, pasar yang terletak di sebelah Kantor Disdukcapil Tanjungpinang tersebut tampak terbengkalai, dengan hanya sedikit pedagang yang beraktivitas di dalamnya. (Zpl)

Berita Terkait