GOTVNEWS, Bintan – Tim Intelijen dan Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri kembali mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi, dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022.
” Bermula dengan adanya laporan masyarakat, kemudian Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut “, jelasnya.
Menurutnya setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dilakukan ekspose yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri, dengan memperoleh hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
” Pada tanggal 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri, dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”, tambahnya.
Menurutnya saat ini Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara dugaan korupsi ini, dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara.(Mhd)