GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima penyerahan 12 tersangka dan barang bukti atau tahap II, terhadap 12 orang tersangka dalam perkara Narkotika.
Dari 12 orang tersangka tersebut, 10 diantaranya merupakan oknum Polri dan 2 tersangka lainya warga sipil, Kamis (19/12/2024).
Adapun masing-masing inisial dari 12 orang tersangka itu yakni SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto melalui Kasi Penkum, Yusnar Yusuf mengatakan, serahterima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tindak pidana Narkotika ini melibatkan 10 orang oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut, dan 2 orang warga sipil bertindak sebagai pembeli.
“Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara),” kata dia, Jumat (20/12/2024).
Yusnar menyampaikan, terhadap 7 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap 5 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjutnya, Kajari Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Lebih lanjut, Yusnar menerangkan bahwa Kajati Keperi, Teguh Subroto, berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Desember 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 259 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa,” jelasnya.(Zpl)