GOTVNEWS, Jakarta – KPK menetapkan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus korupsi bersama dua orang pejabat lainnya, terkait kasus pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru tahun 2024-2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila, sebagai tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan adanya dugaan pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 6,8 miliar.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001.
Lebih lanjut, ketiganya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024.(Frh)