KPU Bintan Tetapkan Daftar Pemilihan Sementara Pemilu 2024

GOTVNEWS, Bintan – KPU Bintan menetapkan Daftar Pemilih Sementara, untuk pemilu pada tahun 2024 mendatang, Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno di Bhadra Resort, di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (05/4/2023) siang.

KPU Bintan menetapkan Sebanyak 123.883 Daftar Pemilihan Sementara (DPS), yang terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 60.607 jiwa dan pemilih laki laki 63.276 jiwa, data tersebut didapat dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan.

KPU Bintan juga telah menyiapkan sebanyak 496 tempat pemungutan suara (TPS), termasuk dengan TPS khusus yang ada di Lapas umum dan juga Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Ketua KPU Bintan Ervina Sari mengatakan, setelah ditetapkannya hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS), warga yang belum terdata bisa segera menghubungi KPU.

“Hari ini, kita lakukan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), nantinya kita akan sosialisasi kembali kepada masyarakat “, jelasnya.

Dalam rapat pleno ini, juga dihadiri perwakilan dari pihak pihak partai politik, serta OPD Pemkab Bintan, serta jajaran terkait lainnya seperti perwakilan pihak Lapas, dan juga Kepolisian.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *