TERBARU

Politik

KPU Kepri Ingatkan Peserta Pemilu Tak Laporkan Dana Kampanye bisa Dicoret

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk segera menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Komisioner KPU Provinsi, Ferry Muliadi Manalu, menekankan bahwa LADK merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Parpol.

Proses dimulai dengan membuka rekening khusus dana kampanye, yang telah berlangsung sejak ditetapkannya status peserta pemilu hingga 7 Januari 2024 bagi Parpol dan calon dewan perwakilan daerah (DPD).

“Di luar jadwal itu nanti bisa kita coret, karena sanksinya memang berat,” kata Ferry, Kamis (16/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa setelah rekening dana kampanye dibuka, Parpol wajib melaporkan LADK mulai dari tanggal 17 hingga 27 November 2023.

Dana kampanye harus diambil dari rekening yang telah dilaporkan kepada KPU Kepri.

“Dana itu tidak boleh berubah ketika masa kampanye sudah dimulai. Hanya boleh dari rekening itu,” jelasnya.

1 2 3

Berita Terkait