GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ribuan surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang dengan cara dibakar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membakar surat suara di gudang logistik KPU dan disaksikan unsur TNI/Polri, Bawaslu dan juga Kejari Tanjungpinang.
Surat suara rusak yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut diantaranya, pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 804 lembar.
Kemudian, surat suara pemilihan anggota DPD sebanyak 48 lembar, surat suara pemilihan DPRD kota Tanjungpinang Dapil I sebanyak 126 lembar, Dapil II sebanyak 433 lembar, Dapil III sebanyak 168 lembar dan Dapil I sebanyak 109 lembar.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal mengatakan, surat suara yang dimusnahkan ada dua kategori seperti surat suara berlebih dan surat suara rusak atau gagal cetak.
“Kita musnahkan hari ini merupakan dua kategori, baik itu kelebihan artinya dalam kondisi baik tapi lebih. Ataupun dalam kondisi gagal cetak atau rusak. Jadi itu merupakan gabungan kita jadikan satu dalam satu berita acara,” ucap Faisal, Selasa (13/2/2024).
Faisal menyampaikan, untuk surat suara hari telah didistribusikan, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen.
“Jadi yang sudah kami distribusikan itu adalah logistik yang sudah sesuai peruntukannya,” ungkapnya.(San)